Selasa, 30 Desember 2014

Fungsi Pelabuhan Perikanan Menurut Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Pasal 41A Ayat (2):


1.Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
2.Pelayanan bogkar muat;
3.Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
4.Pemasaran dan distribusi ikan;
5.Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
6.Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
7.Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
8.Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan;
9.Pelaksanaan kesyahbandaran;
10.Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
11.Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
12.Tempat publikasi hasil riset kelautan  dan perikanan;
13.Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
14.Pengendalian lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar