Senin, 29 Desember 2014

Fungsi dan Manfaat Rumpon dan tata cara pemasangannya



Rumpon merupakan salah satu alat bantu untuk meningkatkan hasil tangkapan dimana mempunyai kontruksinya menyerupai pepohonan yang di pasang (ditanam) di suatau tempat di perairan laut  yang berfungsi sebagai tempat berlindung, mencarai makan, memijah, dan berkumpulnya ikan. Sehingga rumpon ini dapat diartikan tempat  berkumpulnya ikan  di laut, untuk mengefisienkan oprasi penangkapan bagi para nelayan.

Rumpon merupakan alat bantu  penangkapan ikan yang fungsinya sebagai pembantu untuk menarik perhatian ikan agar  berkumpul disuatu tempat yang selanjutnya diadakan penangkapan.
Dengan makin majunya  rumpon telah menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan daerah penangkapan buatan dan manfaat keberadaannya cukup besar. Sebelum mengenal rumpon, nelayan menangkap ikan dengan cara mengejar ikan atau menangkap kelompok ikan di laut, kini dengan makin berkembangnya rumpon maka pada saat musim penangkapan,  lokasi penangkapan menjadi pasti di suatu tempat. Dengan telah ditentukan daerah penangkapan maka tujuan penangkapan oleh nelayan dapat menghemat bahan bakar, karena mereka tidak lagi mencari dan menangkap kelompok renang ikan dengan menyisir laut yang luas.  Nelayan di beberapa daerah telah banyak yang menerapkan  rumpon ini. Di Utara Pulau Jawa telah lama mengenal rumpon untuk memikat ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga memudahkan penangkapan .
Rumpon umumnya dipasang (ditanam) pada kedalaman 30-75 m, setelah dipasang kedudukan rumpon ada yang diangkat-angkat, tetapi ada juga yang bersfat tetap tergantung pemberat yang digunakan.  Dalam praktek penggunaan rumpon yang mudah diangkat-angkat atu diatur sedemikian rupa, maka waktu menjelang akhir penangkapan, rumpon secara keseluruhan diangkat dari permukaan air dengan bantuan perahu penggerak(skoci,jukung dan canoes).
Untuk rumpon tetap atau rumpon dengan ukuran besar, tidak perlu diangkat sehingga untuk memudahkan penangkpan dibuat rumpon mini, yang pada waktu penangkpan mulai diatur begitu rupa, diusahakan agar ikan-ikan berkumpul di sekitar rumpon ara lain yang ditempuh yaitu seakan-akan meniadakan rumpon induk untuk sementara waktu  dengan cara menenggelamkan rumpon induk atau rumpon induk  atau mengangkat separoh  dari rumpon yang diberi daun nyiur ke atas permukaan air. Terjadilah sekarang ikan-ikan yang semula berkumpul di sekitar rumpon mini dan disini dilakukan penangkapan.    
Sementara itu bisa juga digunakan tanpa sama sekali mengubah kedudukan rumpon yaitu dengan cara mengikatkan tali slembar yang terdapat di salah satu kaki jaring pada pelampung rumpon, sedangkan  ujung tali slembar lainnya ditarik melingkar di depan rumpon. Menjelang akhir penangkapan satu dua orang akan turun ke air untuk mengusir ikan –ikan di sekitar rumpon masuk ke kantong jaring. Cara yang hampir serupa juga dapat dilakukan yaitu setelah jaring dilingkarkan di depan rumpon maka menjelang akhir penangkapan ikan-ikan di dekat rumpon di halau dengan menggunakan galah dari satu sisi perahu.

A. Fungsi dan Manfaat Rumpon
Direktorat Jenderal Perikanan (1995) melaporkan beberapa keuntungan dalam  penggunaan rumpon yakni : memudahkan pencarian gerombolan ikan, biaya eksploitasi  dapat dikurangi dan dapat dimanfaatkan oleh nelayan kecil.
Fungsi rumpon sebagai alat bantu dalam penangkapan ikan adalah sebagai berikut       
a  .Sebagai tempat mengkonsentrasi ikan agar lebih mudah ditemukan   
      gerombolan   ikan dan menangkapanya.
b.  Sebagai tempat berlindung bagi ikan dari pemangsanya
c.  Sebagai tempat berkumpulnya ikan
d.              Sebagai tempat daerah penangkap ikan
e.  Sebagai tempat mencari makan bagi ikan.berlindung jenis ikan tertentu   
     dari serangan ikan predator
f.       Sebagai tempat untuk memijah bagi ikan.
g.      Banyak ikan-ikan kecil dan plankton yang berkumpul disekitar rumpon   dimana ikan dan plankton tersebut merupaka sumber makanan bagi ikan besar.
h.      Ada beberapa jenis ikan seperti tuna dan cakalang yang menjadi rumpon sebagai tempat untuk bermain sehingga nelayan dapat dengan mudah untuk menangkapnya.

Sedangkan manfaatnya adalah sebagai berikut :

1.       Memudahkan nelayan menemukan tempatuntuk mengoperasikan alat   tangkapnya.

2.       Mencegah  terjadinya destruktif fishing, akibat penggunaan bahan peledak dan bahan kimia/beracun.

3.       Meningkatkan produksi dan produktifitas nelayan.

Nelayan dapat mengetahui banyak ikan di daerah rumpon dengan beberapa ciri yang khas yaitu :

1.      Banyaknya buih-buih atau gelembung udara dipermukaan air.

2.      Warna air akan telihat lebih gelap dibandingkan dengan warna air disekitarnya karena banyak ikan yang bergerombol.

3.      Adanya burung yang berkeliaran  di permukaan laut.

4.      Adanya gelondong-gelondong kayu yang hanyut di permukaan laut.

5.      Adanya kelompok ikan lumba-lumba di permukaan laut.

banyak ikan yang bergerombol.

 Buih-buih di permukaan laut akibat udara-udara yang dikeluarkan ikan, burung-burung yang menukik dan menyambar-nyambar permukaan laut dan sebagainya. Hal-hal tersebut diatas biasanya terjadi pada dini hari sebelum matahari keluar atau senja hari setelah matahari terbenam disaat-saat mana gerombolan ikan-ikan teraktif untuk naik ke permukaan laut. Tetapi dewasa ini dengan adanya berbagai alat bantu (fish finder, dll) waktu operasipun tidak lagi terbatas pada dini hari atau senja hari, siang haripun jika gerombolan ikan diketemukan segera jaring dipasang.


B. Tata Cara Pemasangan Rumpon

1.      Rumpon dapat  di pasang di wilayah :

     a. Perairan 2 mil laut sampai dengan 4 mil laut, diukur dari garis pantai pada titik surut terendah.

2.      Perairan di atas 4 ml laut sampai dengan 12 mil laut, diukur dari garis pantai titik surut terendah.

a.       Perairan diatas 12 mil dan ZEE Indonesia, dan perorangan atau perusahaan berbadan hukum yang akan memasang rumpon wajib terlebih dahulu memperoleh izin.

3.      Pengusaha / nelayan yang akan memasang rumpon mengajukan permohonana izin kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Dinas Perikanan dan Kelautan propinsi / Kabupaten / kota sesuai kewenangan pemberi izin sesuai dengan Kepmen Kelautan dan Perikanan No.Kep 30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon. Dalam permohonan izin harus dilakukan penilaian baik terhadap administrasi pemohan maupun lokasi periran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar