Selasa, 13 Januari 2015

Persyaratan Izin ANDON Kapal Perikanan Sesuai Perda NO.7 Tahun 2011



1.    Surat Tugas/Surat Kuasa dari Perusahaan/- Konsultan
2.    Surat Permohonan Kepada BPMPT
3.    Surat Tanda Keterangan ANDON
4.    Kopi KTP Ketua Kelaompok/ Pimpinan Perusahaa/Koperasi/Perorangan
5.    Kopi Suarat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
6.    Kopi Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) Masa berlaku SIPI harus lebih dari 6 bulan
7.    Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar