1. Surat Tugas/Surat Kuasa dari
Perusahaan/- Konsultan
2. Surat Permohonan Kepada BPMPT
3. Surat Tanda Keterangan ANDON
4. Kopi KTP Ketua Kelaompok/ Pimpinan
Perusahaa/Koperasi/Perorangan
5. Kopi Suarat Izin Usaha Perikanan
(SIUP)
6. Kopi Surat Izin Penangkapan
Ikan(SIPI) Masa berlaku SIPI harus lebih dari 6 bulan
7. Rekomendasi dari Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar